, ,

Ibu Kandung Bunuh dan Kubur Bayinya Sendiri di Halaman Rumah Tragis di Sarmi!

by -2651 Views

Tragedi di Sarmi: Seorang Ibu Kandung Bunuh dan Kubur Bayinya Sendiri, Polres Ungkap Motif dan Kronologi Menggetarkan

NEWS SARMI– Dalam sebuah kejadian yang mengguncang nurani kemanusiaan, Kabupaten Sarmi, Papua, menjadi sorotan nasional setelah seorang ibu kandung tega menghabisi nyawa bayinya sendiri dan menguburkan jasadnya di halaman rumah. Kasus yang penuh tragedi ini berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sarmi dalam waktu singkat, mengungkap tabir kelam di balik laporan “penculikan” yang ternyata adalah upaya pengaburan oleh pelaku.

Press Release Kapolres: Dari Laporan Penculikan hingga Pengakuan Pahit

Pada Senin, 25 Agustus 2025, Kapolres Sarmi AKBP Ruben Palayukan, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim IPDA Firmansyah, S.H., M.KP., memimpin konferensi pers yang beraura muram. Mereka memaparkan detail mengerikan dari kasus pembunuhan bayi berusia beberapa bulan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung utamanya: ibunya sendiri.

AKBP Palayukan menjelaskan bahwa awal mula kasus ini adalah laporan yang masuk ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Sarmi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WIT. Keluarga pelaku melaporkan dugaan penculikan terhadap bayi mereka. Tim Sat Reskrim pun bergerak cepat, mendatangi rumah pelapor bersama keluarga untuk melakukan pemeriksaan pendalaman.

Laporan Warga dan Penemuan Menggiriskan

Tidak lama setelah proses pemeriksaan berlangsung, suasana hening tiba-tiba terusik oleh laporan warga sekitar. Mereka melihat sebuah gundukan tanah yang mencurigakan di halaman rumah yang sama. Petugas yang penuh kecurigaan segera memeriksa gundukan tersebut.

“Saat diperiksa, ditemukan potongan seng yang menutupi tanah, pakaian bayi, dan yang membuat hati kami tercekat, sebuah jari kecil manusia,” tutur Kasat Reskrim IPDA Firmansyah dengan wajah serius.

Tanpa menunggu lama, tim kepolisian segera melakukan penggalian. Dalam-dalam, hati mereka disayat kenyataan pahit: jasad tak bernyawa dari bayi yang dilaporkan hilang itu terbaring kaku dalam tanah. Jasad korban kemudian dievakuasi dengan hati-hati ke Puskesmas Sarmi untuk pemeriksaan medis guna menentukan sebab kematian yang pasti.

Kronologi Pembunuhan yang Memilukan

Melalui penyelidikan intensif dan pengumpulan keterangan saksi, polisi berhasil merekonstruksi kronologi kejadian yang amat memilukan. IPDA Firmansyah memaparkan bahwa perbuatan keji itu terjadi pada hari yang sama, Sabtu (23/8/2025), sekitar pukul 05.00 WIT, saat kabut pagi masih menyelimuti Sarmi.

Usai memastikan nyawa anak kandungnya telah melayang, sang ibu justru melakukan serangkaian tindakan yang semakin menunjukkan sifatnya yang calculating dan dingin. Ia memandikan jasad korban, mengenakan pakaian bersih, lalu meletakkannya kembali di ayunan seolah-olah bayi tersebut masih tertidur lelap. Ia bahkan sempat berpura-pura menggendong dan menyuapi bayinya di depan anggota keluarga lain, menciptakan ilusi bahwa semuanya baik-baik saja.

Beberapa jam berselang, untuk menghilangkan jejak, ia menggali lubang di depan rumahnya sendiri. Dengan hati beku, ia menguburkan jasad buah hatinya dan menutupi kuburan dangkal itu dengan potongan seng.

Tribatanews NTB

Baca Juga: Gempa Bumi M 5,0 Guncang Sarmi Papua Dini Hari Tidak Berpotensi Tsunami

Barang Bukti dan Pasal Berlapis

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tangan pelaku, antara lain:

  • Pakaian bayi yang dikenakan korban

  • Sarung tangan

  • Ayunan tempat bayi diletakkan

  • Bantal dan selimut

  • Sebilah parang yang diduga digunakan untuk menggali kuburan

  • Potongan seng penutup kuburan

Atas perbuatannya yang dinilai keji dan tidak berperikemanusiaan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang menyiratkan beratnya tindakan ini:

  1. Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Yang mengancam pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

  2. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana (Pidana Mati): Menyatakan “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

  3. Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan: Ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara paling lama 20 tahun.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.